
Restitusi Pembunuhan Eks Casis Ditolak Hakim, Ini Respons Kuasa Hukum Korban
Pengadilan Militer I-03 Padang menolak restitusi yang diajukan keluarga Iwan Sutrisman Telaumbanua (21), terhadap Serda Adan Aryan. Ini kata kuasa hukum korban.
Pengadilan Militer I-03 Padang menolak restitusi yang diajukan keluarga Iwan Sutrisman Telaumbanua (21), terhadap Serda Adan Aryan. Ini kata kuasa hukum korban.
Pengadilan Militer I-03 Padang memvonis Serda Adan Aryan Marsal penjara seumur hidup dan memecatnya dari TNI AL atas kasus pembunuhan casis bintara asal Nias.
Anggota TNI AL dipecat berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Militer Padang karena perilaku LGBT. Selain dipecat, anggota TNI itu juga dihukum penjara.