detikJatimMinggu, 27 Jul 2025 17:30 WIB Jika Penerima Sudah Meninggal, Apakah BSU 2025 Bisa Dicairkan? BSU 2025 disalurkan untuk pekerja berpenghasilan di bawah Rp 3,5 juta. Bagaimana jika penerima meninggal, apakah tetap bisa mencairkan dana?