
Kalau Lakukan Pelanggaran Ini, SIM Dicabut Selamanya
Korlantas Polri akan terapkan sistem poin pada SIM mulai Januari 2025. Pelanggaran akan mengurangi poin, dan SIM bisa dicabut.
Korlantas Polri akan terapkan sistem poin pada SIM mulai Januari 2025. Pelanggaran akan mengurangi poin, dan SIM bisa dicabut.
Korlantas Polri menerapkan sistem tilang poin untuk pelanggar lalu lintas. Pelanggaran dapat mengurangi poin SIM hingga pencabutan. Ketahui aturannya!
Sering melakukan pelanggaran lalu lintas bisa membuat SIM kamu dicabut. Kalau sudah dicabut, harus ujian ulang tapi tidak bisa langsung namun tunggu 6 bulan.
Pemilik SIM akan dikenakan poin yang bisa berkurang seiring dengan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan. Kebanyakan melanggar SIM bisa dicabut.
Ada pelanggaran lalu lintas yang membuat poin terakumulasi dan berpotensi membuat SIM dicabut.
Dapatkah pemilik SIM mengetahui pelanggaran yang sudah dilakukan, dan jumlah poin yang diakumulasi?
Polri menerbitkan peraturan terbaru terkait penindakan pelanggar lalu lintas. Berdasarkan peraturan terbaru, pelanggar lalu lintas bisa dicabut SIM-nya.
Polri menerbitkan perpol terkait penandaan SIM dengan sistem poin. Pengemudi yang berulang melanggar pidana lalin bisa dicabut SIM-nya.
Berikut poin pelanggaran pada Surat Izin Mengemudi (SIM). Jika terakumulasi sampai jumlah tertentu, SIM bisa dicabut.
Penggunaan strobo dan sirene di kendaraan pribadi yang bukan prioritas juga mendapat poin pelanggaran SIM. Berapa besarannya?