
Kata MK soal Putusan Pemisahan Pemilu Digugat
Warga menggugat putusan MK tentang pemisahan pemilu nasional dan lokal. MK akan memproses gugatan sesuai hukum, meski ini adalah hal yang langka.
Warga menggugat putusan MK tentang pemisahan pemilu nasional dan lokal. MK akan memproses gugatan sesuai hukum, meski ini adalah hal yang langka.
Warga menggugat putusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan daerah. Mereka khawatir dampaknya melemahkan akuntabilitas demokrasi dan legitimasi daerah.
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron menanggapi gugatan agar MK batalkan putusan terkait pemisahan pemilu. Herman menilai gugatan itu hak setiap warga negara.
Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf meminta MK bijak dalam menanggapi gugatan pemisahan pemilu. Ia menyoroti dampak keputusan terhadap masyarakat.
Ketua DPR Puan Maharani menilai pemisahan pemilu telah menyalahi UUD 1945. Hakim MK Enny Nurbaningsih mengatakan putusan MK bersifat final dan mengikat.
"Jadi, apa yang sudah dilakukan oleh MK menurut undang-undang itu menyalahi Undang-Undang Dasar," kata Ketua DPR Puan Maharani.
KPU Bali merespons putusan MK terkait pemisahan pelaksanaan pemilu nasional dan daerah. Aturan itu dinilai membuat pelaksanaan pemilu menjadi lebih ringan.
Bagaimana hal ini dilihat sebagai aturan yang memberatkan partai? Berapa besar potensi aturan ini akan direvisi?
Partai NasDem menyikapi putusan MK yang memisahkan pemilihan umum nasional dan daerah. Partai ini menilai keputusan itu inkonstitusional dan tidak konsisten.
Mahkamah Konstitusi memutuskan pelaksanaan pemilu nasional dan daerah dipisah. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyambut positif keputusan ini.