Ahmad Santoso dijatuhi hukuman 10 tahun penjara atas pembunuhan tetangganya, Suparno. Santoso mengaku halusinasi akibat narkoba saat melakukan kejahatan.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap Zulfurqan (20) yang merupakan terdakwa pembunuhan seorang mahasiswa.