
Pukul-Gorok Anjing untuk Dijadikan Sate, Tiga Pria di Denpasar Ditangkap
Tiga pelaku pembunuhan anjing di Denpasar ditangkap setelah laporan warga. Mereka dijerat Pasal 302 KUHP dengan ancaman penjara sembilan bulan.
Tiga pelaku pembunuhan anjing di Denpasar ditangkap setelah laporan warga. Mereka dijerat Pasal 302 KUHP dengan ancaman penjara sembilan bulan.
Berdasarkan dalih Fajar As`ad, Karang menyampaikan, anjing itu dibunuh karena dikira terjangkit rabies. Namun dokter hewan mengatakan anjing itu tidak rabies.
Pria bernama Fajar As`ad ditangkap Polsek Kuta Selatan lantaran melakukan pembunuhan terhadap anjing. Pembunuhan itu sempat viral di medsos.
Pengacara Hotman Paris Hutapea kesal bukan main dengan kasus dugaan pembunuhan anjing yang dilakukan oleh mantan pacar pemiliknya.
Kisah pembunuhan anjing ini viral di media sosial. Pelaku diduga membunuh anjing kesayangan mantan pacarnya karena cemburu.