
Pembuang Limbah di Klungkung Didenda Rp 250 Ribu
Dua pembuang limbah di Klungkung diganjar hukuman denda masing-masing Rp 250 ribu dalam sidang yang dipimpin hakim AA Agung Dharma Yanthi.
Dua pembuang limbah di Klungkung diganjar hukuman denda masing-masing Rp 250 ribu dalam sidang yang dipimpin hakim AA Agung Dharma Yanthi.
Pembuang limbah kertas di kawasan industri Cilegon, Banten diamankan polisi. Hasil penyelidikan limbah kertas itu berasal dari Karawang, Jawa Barat.
Polisi mengamankan dua pembuang limbah kertas di kawasan industri di Cilegon, Banten. Limbah itu diduga dibuang tanpa dilengkapi izin angkut dan buang.