
MK Tolak Gugatan Pasangan Calon Nuryanto-Hardi di Pilkada Batam
Mahkamah Konstitusi menolak gugatan PHPU Pilkada Batam dari pasangan Nuryanto-Hardi. Permohonan dinyatakan tidak jelas dan tidak memenuhi syarat formil.
Mahkamah Konstitusi menolak gugatan PHPU Pilkada Batam dari pasangan Nuryanto-Hardi. Permohonan dinyatakan tidak jelas dan tidak memenuhi syarat formil.
Pasangan Cakada Ali Makki - Ali Ruchi melaporkan dugaan kecurangan TSM ke MK setelah Pilkada 2024 di Banyuwangi. Mereka menunggu jadwal sidang.