
3 Pegawai Pajak di Palembang Ditahan!
Tiga pegawai pajak di Palembang, Sumatera Selata ditahan. Mereka ditahan karena diduga menerima gratifikasi dan menyalahgnakan wewenang sebagai petugas pajak
Tiga pegawai pajak di Palembang, Sumatera Selata ditahan. Mereka ditahan karena diduga menerima gratifikasi dan menyalahgnakan wewenang sebagai petugas pajak
Kejati Sumsel menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Kewajiban Perpajakan pada beberapa perusahaan di tahun 2019, 2020 dan 2021.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto mengungkapkan sistem perpajakan di Indonesia sulit, sehingga bisa menjadi celah.
Angin Prayitno Aji menjadi pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yang dicekal ke luar negeri. Ia memiliki harta Rp 18,62 miliar.
Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian DJP diemban oleh Angin Prayitno Aji. Namun, profil dia tidak lagi ada di dalam jajaran pejabat otoritas pajak nasional.
Pegawai Direktorat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan diduga terlibat suap. Padahal gaji yang diterimanya setiap bulan selangit.
Dia menerangkan, hal itu karena institusi ini berkaitan langsung transaksi masyarakat. Sehingga, wajar godaan akan praktik suap sering muncul.