
DPRD Pinrang Nilai Kenaikan PBB 44,26% Masih Wajar demi Tingkatkan PAD
DPRD Pinrang setujui kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) sebesar 44,26%. Kenaikan ini dianggap wajar untuk mendukung pembangunan daerah.
DPRD Pinrang setujui kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) sebesar 44,26%. Kenaikan ini dianggap wajar untuk mendukung pembangunan daerah.
Pemkab Pinrang naikkan tarif PBB-P2 sebesar 44,26% untuk sawah dan perumahan. Kenaikan ini bertujuan mendongkrak pendapatan daerah dan mendukung pembangunan.