Pemkab Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 44,26 persen. Pemkab berdalih kenaikan tarif ini imbas penyesuaian zona nilai tanah (ZNT).
"Sama dengan daerah lain, kita melakukan penyesuaian nilai tanah. Kalau kita 44,26 persen (kenaikan PBB-P2)," kata Kabid Pendapatan Badan Pendapatan Keuangan Daerah (BPKPD) Pinrang, Harumin kepada detikSulsel, Rabu (20/8/2025).
Dia menyampaikan kenaikan PBB-P2 tidak berlaku untuk semua jenis objek tanah. Harumin menuturkan, kenaikan ini hanya berlaku untuk sawah dan perumahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sawah dan perumahan yang naik. Sawah itu masih harga Rp 71 ribu per hektare per tahun. Itu kan rendah sekali, jadi sekarang naik menjadi Rp 140 ribu per hektare per tahun," jelasnya.
Harumin menyebut pajak sawah Rp 71 ribu per hektar tersebut sudah sekitar 20 tahun belum pernah dinaikkan. Kondisi itu membuat Pemkab Pinrang melakukan penyesuaian agar dapat membantu mendongkrak pendapatan daerah.
"Kalau sawah sejak pelimpahan atau 20 tahun belum pernah di-update pajaknya. Makanya sudah perlu ada penyesuaian," imbuhnya.
Dia memaparkan target penerimaan PBB-P2 untuk tahun 2025 dinaikkan seiring dengan adanya penyesuaian yang dilakukan. Jika pada tahun lalu PAD dari PBB mencapai Rp 10 miliar, maka tahun ini ditargetkan bisa naik sampai Rp 14,9 miliar.
"Pencapaian tahun 2024 sebesar Rp 10,3 miliar ke target target 2025 sebesar Rp 14,9 miliar. Posisi saat ini Rp 8,3 miliar," terang Harumin.
Terpisah, Sekda Pinrang Andi Tjalo menegaskan, penerimaan dari sektor PBB-P2 memiliki peran penting sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan daerah. Langkah optimalisasi harus segera dilakukan agar target penerimaan dapat tercapai hingga akhir tahun.
"Penerimaan dari sektor PBB-P2 sangat vital untuk mendukung pembangunan daerah. Karena itu, kita harus bekerja maksimal untuk memastikan target dapat dirampungkan sesuai waktu yang ada," ujar Andi Tjalo.
Dia menyinggung penyesuaian nilai PBB-P2 yang terjadi tahun ini merupakan konsekuensi logis dari perubahan nilai tanah yang telah meningkat berkali-kali lipat dibandingkan dengan penetapan beberapa tahun sebelumnya. Dia berharap penyesuaian ini tidak memberatkan masyarakat.
"Penyesuaian ini harus dipahami bersama. Bukan untuk memberatkan masyarakat, tetapi sebagai bentuk penyesuaian terhadap nilai tanah yang terus naik dari waktu ke waktu," jelasnya.
Andi Tjalo menegaskan, kenaikan PBB-P2 tidak diberlakukan secara menyeluruh pada semua objek pajak, dan jumlah kenaikan yang terjadi juga tidak signifikan. Dia meminta kepada seluruh pihak terkait untuk intens melakukan sosialisasi agar masyarakat.
"Kita harapkan komunikasi yang baik kepada masyarakat agar tidak muncul riak-riak. Sampaikan bahwa penerimaan dari sektor ini akan kembali untuk membiayai pembangunan yang manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat," pungkasnya.
(sar/ata)