
Demo Kenaikan PBB di Pinrang, Pemkab Klaim 60% Wajib Pajak Terima Tarif Baru
Pemkab Pinrang tetap menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) sebesar 44,26% meski ada penolakan. Diskusi dengan massa aksi dijadwalkan untuk 1 September.
Pemkab Pinrang tetap menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) sebesar 44,26% meski ada penolakan. Diskusi dengan massa aksi dijadwalkan untuk 1 September.
DPRD Pinrang setujui kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) sebesar 44,26%. Kenaikan ini dianggap wajar untuk mendukung pembangunan daerah.