
MK Hapus Pasal Sebar Hoaks dan Bikin Onar
Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus Pasal 14 dan 15 UU 1 Tahun 1946. Pasal tersebut mengatur penyebaran berita bohong (hoaks) dan bikin onar.
Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus Pasal 14 dan 15 UU 1 Tahun 1946. Pasal tersebut mengatur penyebaran berita bohong (hoaks) dan bikin onar.
Revisi Undang-Undang tentang Perubahan ke-2 atas UU ITE telah disahkan. Menkominfo Budi pun menyinggung empat substansi dari perubahan kedua UU ITE tersebut.
DPR mengadakan sidang paripurna yang mengesahkan Revisi Undang-Undang ITE. Kementerian Kominfo menjelaskan detail tentang pasal karet.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengungkapkan syarat penggunaan 'pasal karet' Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
Dirjen Aptika Semuel Abrijani Pangerapan menjelaskan terkait perubahan Pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama baik dalam RUU Perubahan Kedua UU ITE.
Menkominfo mengungkapkan Perubahan Kedua atas Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) untuk mengatasi aksi barbarian di ruang digital.
Pemerintah dan Komisi I DPR sepakat membawa Rancangan Perubahan Kedua UU ITE untuk segera disahkan. Tapi, revisi UU ITE tidak turut menghapus pasal karet.
Anies Baswedan sempat menyinggung 'pasal karet' dalam UU ITE. Anies menyebut hal itu bisa membungkam kebebasan berekspresi.
UU ITE kembali dikritik karena dinilai mengandung pasal karet. Kritik terhadap UU ITE kali ini disampaikan oleh bakal capres 2024 Anies Baswedan.
Anies Baswedan berbicara terkait UU ITE yang membatasi kebebasan berpendapat dan kritik. Anies menilai pasal-pasal tersebut harus dihapus lantaran merepotkan.