
Banding Jaksa Dikabulkan, Legislator Pasangkayu Paris Divonis 3 Tahun Bui
Pengadilan Tinggi Sulbar mengabulkan banding JPU, menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta kepada anggota DPRD Paris Balinono.
Pengadilan Tinggi Sulbar mengabulkan banding JPU, menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta kepada anggota DPRD Paris Balinono.
Anggota DPRD Pasangkayu Paris Balinono telah menjalani sidang vonis sebagai terdakwa kasus money politic. Paris divonis hukuman 3 bulan penjara.