
Polsek Blahbatuh Tetapkan Sejoli Pembuang Bayi sebagai Tersangka
Polsek Blahbatuh menetapkan sejoli DA (18) dan KS (26) sebagai tersangka pembuangan bayi di Pantai Masceti, Gianyar, Bali. Keduanya belum ditahan.
Polsek Blahbatuh menetapkan sejoli DA (18) dan KS (26) sebagai tersangka pembuangan bayi di Pantai Masceti, Gianyar, Bali. Keduanya belum ditahan.
Perempuan berinisial DA dan pacarnya KS tega memasukkan mayat bayinya ke jok motor dan membuangnya ke Pantai Masceti, Gianyar, Bali.