
Bayar Pakai QRIS Kena PPN? Ini Faktanya
QRIS memudahkan transaksi digital di Indonesia tanpa pajak tambahan. Namun, penyedia layanan dan merchant tetap dikenakan PPN dan PPh. Ketahui faktanya!
QRIS memudahkan transaksi digital di Indonesia tanpa pajak tambahan. Namun, penyedia layanan dan merchant tetap dikenakan PPN dan PPh. Ketahui faktanya!
Heboh kabar terkait PPN 12% akan dikenakan untuk transaksi jual beli masyarakat yang menggunakan QR Indonesian Standard (QRIS). Kemenkau buka suara menjelaskan.