
Rincian Gaji dan Tunjangan DPR Usai Pemangkasan, Take Home Pay Rp 65,5 Juta
Tunjangan yang dipangkas yakni tunjangan listrik, tunjangan telepon, komunikasi intensif, dan transportasi.
Tunjangan yang dipangkas yakni tunjangan listrik, tunjangan telepon, komunikasi intensif, dan transportasi.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan target penerimaan pajak 2026 naik menjadi Rp 3.147,7 triliun tanpa pajak baru, fokus pada kepatuhan wajib pajak.