
Bocoran Barang Mewah Kena PPN 12%
Pajak Pertambahan nilai (PPN) 12% hanya berlaku pada barang-barang kategori mewah.
Pajak Pertambahan nilai (PPN) 12% hanya berlaku pada barang-barang kategori mewah.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan barang yang dikenakan PPN 12% mulai 2025, termasuk mobil mewah. Kira-kira mobil LCGC seperti punya kalian masuk nggak?
Menteri Keuangan menandatangani PMK Nomor 79/2024 tentang perpajakan KSO, berlaku 18 Oktober 2024.