
Pemerintah Sebut Pajak Pedagang Toko Online Kecil, Cuma 0,5%
Pemerintah menilai pajak penghasilan (PPh) bagi para pedagang di toko online kecil, cuma 0,5%. Kebijakan ini diterapkan untuk kesetaraan para wajib pajak.
Pemerintah menilai pajak penghasilan (PPh) bagi para pedagang di toko online kecil, cuma 0,5%. Kebijakan ini diterapkan untuk kesetaraan para wajib pajak.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan aturan baru pajak penghasilan untuk pedagang online. Pajak 0,5% dikenakan bagi yang berpenghasilan di atas Rp 500 juta.
Pemerintah akan mengenakan pajak penghasilan bagi pedagang online. Aturan baru ini mengharuskan penyelenggara e-commerce memungut pajak 0,5% dari penghasilan.
DJP menyampaikan marketplace tidak memungut pajak penghasilan sehubungan dengan sejumlah transaksi. Contohnya ojek online, penjualan pulsa dan emas.
Kementerian Keuangan akan menugaskan pemungutan pajak penghasilan kepada pihak lain yang merupakan penyelenggara e-commerce.
Menteri Keuangan Sri Mulyani terbitkan aturan baru pajak penghasilan untuk pedagang online. PMSE ditunjuk sebagai pemungut pajak dengan tarif 0,5%.
Wajib pajak memerlukan Kode Otorisasi/Sertifikat Digital untuk melaporkan SPT.
Yustinus Prastowo membahas wacana pajak penghasilan untuk pedagang online. Tiga poin penting terkait kebijakan ini dijelaskan untuk e-commerce.
DJP Kementerian Keuangan mengungkap tujuan dari rencana menunjuk platform e-commerce sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penjual.
Presiden Prabowo Subianto berjanji kaji penerapan pajak penghasilan untuk wajib pajak berpenghasilan tinggi.