
Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor di Jatim Ditargetkan Rp 4,5 Triliun
Pembebasan pajak kendaraan bermotor di Jatim berlaku 14 Juli-31 Agustus 2025. Program ini diharapkan mencapai target pajak mencapai Rp 4,5 triliun.
Pembebasan pajak kendaraan bermotor di Jatim berlaku 14 Juli-31 Agustus 2025. Program ini diharapkan mencapai target pajak mencapai Rp 4,5 triliun.
Pemerintah Jatim luncurkan program pemutihan pajak kendaraan 2025 dari 14 Juli hingga 31 Agustus. Manfaatkan bebas denda dan biaya balik nama!
Gubernur Jatim Khofifah menghapus tunggakan pajak kendaraan sebelum 2024. Kebijakan ini berlaku untuk 3 kriteria masyarakat, termasuk ojol dan warga miskin.
Pemprov Jatim luncurkan program pemutihan pajak kendaraan 2025, menawarkan pembebasan denda dan BBNKB. Manfaatkan kesempatan ini untuk lunasi kewajiban pajak!
Insentif ini bertujuan mengurangi beban wajib pajak sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban perpajakan.
Pemutihan pajak kendaraan di Banten disambut antusias masyarakatnya. Bahkan banyak kendaraan yang 'bangkit dari kubur' berkat pemutihan tersebut.
Pemutihan pajak kendaraan di Provinsi Banten diperpanjang. Kini masyarakat bisa ikut program pemutihan pajak kendaraan hingga 31 Oktober 2025.
Pemprov Jatim akan menggelar dua program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada 2025, dimulai Juli. Program ini bertujuan meringankan beban warga.
Pemutihan di Jawa Barat masih berlangsung sampai akhir September. Setelah itu, akan ada tindakan tegas jika pemilik kendaraan masih menunggak pajak.
Pemprov NTB meluncurkan gebyar diskon pajak kendaraan bermotor (PKB). Diskon pajak ini berlaku mulai 1 Juli hingga 30 September 2025.