
Ini Daftar Fintech Resmi OJK yang Aman dan Terdaftar
Ketahui pentingnya memilih fintech P2P lending legal terdaftar OJK untuk menghindari kerugian. Cek cara aman menggunakan KTP untuk pinjaman online.
Ketahui pentingnya memilih fintech P2P lending legal terdaftar OJK untuk menghindari kerugian. Cek cara aman menggunakan KTP untuk pinjaman online.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan perusahaan pembiayaan dan fintech peer to peer (P2P) lending waspada potensi gagal bayar imbas maraknya PHK.
OJK mencatat utang pinjaman online masyarakat Indonesia tembus Rp 80,02 T per Maret 2025. Jumlah ini naik 28,72 persen dibanding periode tahun lalu.
OJK mencatat outstanding pembiayaan P2P Lending mencapai Rp 80,02 triliun pada Maret 2025, tumbuh 28,72% yoy, dengan kredit macet stabil di 2,77%.
Outstanding pembiayaan P2P Lending mencapai Rp 80,02 triliun pada Maret 2025, naik 28% dari bulan sebelumnya. Kredit macet stabil di 2,77%.
PT Investree Radhika Jaya resmi dibubarkan setelah pelanggaran ketentuan OJK. Pemegang saham setuju untuk likuidasi dan mengimbau pengajuan tagihan.
Kreditor PT Investree Radhika Jaya diminta segera ajukan tagihan setelah perusahaan bubar. Batas waktu pengajuan hingga 8 Juni 2025.
OJK melaporkan pembiayaan P2P lending tembus Rp 80,7 triliun, tumbuh 31,6% yoy. Sementara, kredit BNPL mencapai Rp 21,98 triliun, tumbuh 36,6% yoy.
OJK mencatat pembiayaan P2P lending mencapai Rp 80,7 triliun per Februari 2025 atau jelang Lebaran kemarin. Risiko kredit macet juga meningkat menjadi 2,78%.
OJK melaporkan nilai transaksi digital perbankan mencapai Rp 87 kuadriliun, naik 50,6% yoy.