detikBaliJumat, 11 Okt 2024 16:10 WIB Polisi Tetapkan Pengebom Ikan di Ende sebagai Tersangka Kamaludin, pengebom ikan di perairan Maukaro, ditetapkan sebagai tersangka. Ia terancam enam tahun penjara dan denda Rp 1,2 miliar.