
19 Obat Herbal Ilegal Dicabut BPOM, Ini Daftarnya
BPOM RI mencabut peredaran 19 obat herbal ilegal yang mengandung bahan kimia berbahaya. Masyarakat diingatkan untuk memeriksa izin edar sebelum membeli.
BPOM RI mencabut peredaran 19 obat herbal ilegal yang mengandung bahan kimia berbahaya. Masyarakat diingatkan untuk memeriksa izin edar sebelum membeli.
BPOM RI kembali menemukan obat herbal ilegal mengandung bahan kimia obat seperti sildenafil dan sibutramine. BKO ini dapat menyebabkan masalah pada jantung.
Agus Salim, pemilik Raja Glow, dijatuhi hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar karena mengedarkan obat herbal ilegal yang mengandung bisakodil.
Kasus skincare bermerkuri Mira Hayati dan obat herbal ilegal Agus Salim akan diputuskan di PN Makassar. Sidang berlangsung hari ini, 7 Juli 2025.
Agus Salim, pemilik Raja Glow, dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar karena mengedarkan obat herbal berbahaya. Sidang berlanjut dengan pembelaan.
Ada 10 produk obat herbal ilegal yang ditemukan BPOM. Obat-obatan ini diedarkan ke beberapa wilayah di Jawa Barat.
BPOM RI mengakui bahwa obat-obat herbal ilegal masih banyak ditemukan di pasaran. Berikut kota-kota dengan peredaran obat herbal ilegal paling banyak.