
Eks Anggota DPR Nyoman Dhamantra Divonis 7 Tahun Penjara
Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa berupa pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp 500 juta," kata hakim.
Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa berupa pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp 500 juta," kata hakim.
"Tuntutan jaksa terlalu berlebihan. Bahkan, cenderung emosi," kata Henry.
Indiana alias Nino menyebut Mirawati Basri mempunyai jalur lain untuk mengurus surat persetujuan impor (SPI) bawang putih di Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Jaksa KPK mengungkap hubungan 'asmara' antara eks anggota DPR I Nyoman Dhamantra dengan Mirawati Basri.
Nino menyebut ada permintaan Rp 2 miliar saat mengurus izin impor bawang putih. Duit itu disebut diminta orang kepercayaan eks anggota DPR I Nyoman Dhamantra.
Penyuap eks anggota DPR I Nyoman Dhamantra, Chandry Suanda alias Afung, divonis 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Kita akan menghadirkan saksi apakah ada saksi yang mengarah ke sana," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri.
Terdakwa kasus suap I Nyoman Dhamantra akhirnya buka suara mengenai sosok 'Tatam Anak Bu Mega' yang pernah muncul dalam persidangan. Apa kata Nyoman?
Dhamantra didakwa menerima uang suap Rp 3,5 miliar dari Direktur PT CSA Chandry Suanda alias Afung. Dhamantra akan mengajukan eksepsi (nota keberatan).
Mantan anggota DPR I Nyoman Dhamantra didakwa menerima uang suap sebesar Rp 3,5 miliar.