detikNewsSenin, 05 Sep 2022 11:49 WIB
UNJ Kalah Lawan Terpidana Korupsi Eks Gubernur Nur Alam soal Dugaan Plagiat
UNJ mencabut gelar doktor Nur Alam karena dugaan plagiat. Nur Alam tidak terima dan melawan hingga PK.
detikNewsSenin, 05 Sep 2022 11:49 WIB
UNJ mencabut gelar doktor Nur Alam karena dugaan plagiat. Nur Alam tidak terima dan melawan hingga PK.
detikJabarSabtu, 09 Jul 2022 17:09 WIB
Beredar kabar eks Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam pelesiran. Lapas Sukamiskin merespons soal kabar tersebut. Seperti apa?
detikNewsSelasa, 10 Mei 2022 21:29 WIB
KPK menyetorkan uang pengganti dan denda dari eks Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam ke kas negara. Uang tersebut berjumlah Rp 3,5 miliar.
detikNewsKamis, 23 Des 2021 10:50 WIB
MA kembali menolak PK yang diajukan mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam. PK ini adalah PK kedua dalam kasus korupsi Rp 4,3 triliun.
detikNewsSenin, 15 Nov 2021 13:44 WIB
MA memulihkan gelar doktor dari UNJ ke Nur Alam dalam kasus dugaan plagiat. Saat ini Nur Alam sedang mendekam di dalam penjara karena kasus korupsi.
detikNewsRabu, 16 Des 2020 14:39 WIB
Nur Alam jadi tersangka terkait suap dan gratifikasi sejumlah izin tambang. MA menilai Nur Alam terbukti korupsi sehingga negara telah dirugikan Rp 4,3 triliun.
detikNewsSenin, 07 Sep 2020 11:27 WIB
PTUN Jakarta mengabulkan gugatan eks Gubernur Sultra Nur Alam atas Rektor UNJ. Majelis membatalkan pencabutan gelar doktor Nur Alam oleh kampus.
detikNewsJumat, 15 Mei 2020 15:20 WIB
Permohonan PK mantan Gubernur Sultra Nur Alam ditolak Mahkamah Agung (MA). Nur Alam merupakan koruptor yang mengantongi hukuman 12 tahun penjara.
detikNewsKamis, 27 Feb 2020 11:49 WIB
KPK menilai pengelolaan sumber daya alam (SDA) menjadi salah titik rawan terjadinya korupsi yang berujung dengan perusakan lingkungan. Bagaimana mencegahnya?
detikNewsSelasa, 31 Des 2019 07:52 WIB
Nur Alam tidak terima gelar doktornya dicabut oleh Universitas Negeri Jakarta (UNJ). Nur Alam mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.