detikKalimantan
Novi yang Gelapkan Uang Perusahaan di Kubu Raya Dapat Restorative Justice
Kejari Mempawah menyelesaikan perkara penggelapan uang antara PT Central Kapuas Utama dan mantan karyawannya, Novi Syafriani, melalui restorative justice.
Rabu, 22 Okt 2025 07:00 WIB







































