Tak Lagi Jadi Dirut Bulog, Letjen Novi Helmy Balik ke TNI

Tak Lagi Jadi Dirut Bulog, Letjen Novi Helmy Balik ke TNI

Tim detikNews - detikSumut
Jumat, 04 Jul 2025 17:50 WIB
Direktur Utama (Dirut) Perum Bulog, Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Novi Helmy Prasetya
Letjen TNI Novi Helmy (Foto: Andi Hidayat)
Jakarta -

TNI menginformasikan bahwa Letnan Jenderal (Letjen) TNI Novi Helmy Prasetya akan kembali menjalankan tugas aktif di institusi TNI setelah tidak lagi menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) Perum Bulog. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Kristomei Sianturi, menjelaskan alasan di balik kembalinya Letjen Novi Helmy ke tubuh TNI.

"Letjen Novi Helmy telah memilih untuk tetap berdinas menjadi prajurit TNI, atas dasar pertimbangan itu, dikaitkan juga dengan kebutuhan organisasi dan pembinaan personel sehingga TNI menerima kembali Letjen TNI Novi Helmy Prasetya yang memutuskan tetap melanjutkan pengabdiannya di lingkungan TNI," ujar Mayjen Kristomei dilansir detikNews, Jumat (4/7/2025).

Ia menambahkan bahwa langkah tersebut mencerminkan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku serta komitmen terhadap institusi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hal ini merupakan wujud ketaatan terhadap aturan perundang-undangan dan dedikasi terhadap institusi," tambahnya.

Mayjen Kristomei juga menuturkan bahwa penunjukan Letjen Novi Helmy sebagai Dirut Bulog sebelumnya merupakan bentuk dukungan TNI terhadap kebijakan pemerintah. Penugasan itu diberikan atas permintaan resmi dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan telah mendapat persetujuan dari Panglima TNI.

ADVERTISEMENT

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 yang merupakan perubahan dari UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, Pasal 47 menyatakan bahwa prajurit TNI yang ditugaskan di luar 14 instansi yang disebutkan dalam undang-undang harus mengundurkan diri atau pensiun dini dari dinas aktif. Dalam konteks ini, Letjen Novi Helmy memilih untuk tetap mengabdi di lingkungan militer.

Dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi dan keputusan Letjen Novi Helmy, Panglima TNI mengirimkan surat kepada Menteri BUMN tertanggal 5 Juni 2025 yang berisi permintaan penarikan personel atas nama Letjen TNI Novi Helmy Prasetya dari jabatannya di Perum Bulog.

Menanggapi surat tersebut, Kementerian BUMN menyampaikan persetujuan resmi melalui surat Nomor SR-75/DSI.MBU/07/2025 tertanggal 30 Juni 2025, yang menyatakan bahwa penugasan Letjen Novi Helmy di Bulog telah diakhiri dan ia dikembalikan ke TNI.




(nkm/nkm)


Hide Ads