
Wanti-wanti Kapolri: Tak Boleh Ada Lagi Kasus Mirip Nenek Minah!
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ingin praktik penegakan hukum yang 'tumpul ke atas, tajam ke bawah' tak lagi ada. Dia mengambil contoh kasus Nenek Minah.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ingin praktik penegakan hukum yang 'tumpul ke atas, tajam ke bawah' tak lagi ada. Dia mengambil contoh kasus Nenek Minah.
"Tidak boleh lagi ada kasus Nenek Minah yang mencuri kakao kemudian diproses hukum karena hanya untuk mewujudkan kepastian hukum," kata Komjen Listyo.
Kerugian Rp 17.450 yang dialami Bridgestone seharusnya tidak sampai diproses ke pengadilan. "Jaksa Agung agar menertibkan kasus-kasus seperti ini," kata Hinca.
Bridgestone mempidanakan kakek Samirin (69) karena mengambil sisa getah karet seharga Rp 17.480 perak. Bagaimana akhirnya?
Kakek Samirin mengumpulkan sisa getah rembung/karet yang tersisa. Harganya cuma Rp 17.480. Namun PT Bridgestone mempolisikan kakek usia 69 tahu itu.
Masih ingat Nenek Minah? Ia diadili dengan KUHP peninggalan penjajah Belanda, padahal Indonesia sudah merdeka. Haruskah KUHP tetap dipertahankan?
Nuria kini meringkuk di balik jeruji besi. Ia tak menyangka harus meringkuk di penjara selama 7 bulan karena mengambil sisa buah sawit seharga Rp 132 ribu.
Gegara mengambil sisa buah sawit seharga Rp 132 ribu, Nuria Sinambela duduk di kursi pesakitan. Tidak tanggung-tanggung, jaksa menuntut Nuria 1 tahun penjara.
Nuria tidak menyangka harus duduk di kursi pesakitan. Pangkalnya hanya gara-gara ia mengambil sisa sawit yang jatuh (berondolan) seharga Rp 132 ribu perak!