
Pertimbangan Hakim Vonis Oknum ASN Sulbar 2 Tahun Penjara di Kasus Uang Palsu
Oknum ASN Sulbar Muhammad Manggabarani divonis 2 tahun penjara dalam kasus sindikat uang palsu dan denda Rp 50 juta.
Oknum ASN Sulbar Muhammad Manggabarani divonis 2 tahun penjara dalam kasus sindikat uang palsu dan denda Rp 50 juta.
Oknum ASN Sulbar, Muhammad Manggabarani, divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta karena terlibat sindikat uang palsu.
Oknum ASN Sulbar, Muhammad Manggabarani, menyesali keterlibatannya dalam sindikat uang palsu dan meminta keringanan hukuman 3 tahun penjara.
Oknum ASN Sulbar, Muhammad Manggabarani, meminta keringanan hukuman 3 tahun penjara atas kasus uang palsu. Dia menyesali perbuatannya.