
Pria Lampung Pelaku Ganjal ATM Ditetapkan Tersangka
Polisi menetapkan Dadang Prayoga sebagai tersangka kasus ganjal ATM. Ia ditangkap setelah mencoba menipu nasabah di Pasuruan dengan modus curang.
Polisi menetapkan Dadang Prayoga sebagai tersangka kasus ganjal ATM. Ia ditangkap setelah mencoba menipu nasabah di Pasuruan dengan modus curang.
Polres Pasuruan mengamankan DP (28), pria asal Lampung yang berupaya menguras saldo nasabah dengan modus ganjal ATM. Pelaku diringkus di Karangketug.