
Minuman Berpemanis dalam Kemasan Dikenakan Cukai pada 2026
Pemerintah dan DPR menetapkan kebijakan Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan mulai 2026. Kebijakan ini diharapkan meningkatkan pendapatan negara.
Pemerintah dan DPR menetapkan kebijakan Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan mulai 2026. Kebijakan ini diharapkan meningkatkan pendapatan negara.
Kebijakan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) akan diterapkan pada 2026.
Pemerintah berencana terapkan cukai pada minuman berpemanis dalam kemasan. Berikut hasil studi CISDI soal dampak apabila kebijakan tersebut diterapkan
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan kebijakan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) tidak akan diterapkan pada 2025.
Pengenaan cukai MBDK kemungkinan akan menyebabkan penurunan pendapatan bersih negara karena turunnya penerimaan dari PPn dan PPh.
Pemerintah akan susun PP cukai minuman berpemanis. Gapmmi siapkan usulan untuk mendukung target kesehatan dan diskusi dengan Kemenkeu dan Kemenkes.
Pemerintah akan menyusun PP tentang cukai minuman berpemanis dalam kemasan tahun ini. Ini bagian dari 23 PP yang dirancang Kemenkeu sesuai Keppres 2025.
Salah satu kritik utama terhadap cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) adalah dampak regresifnya.
Penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) akan mulai berlaku pada semester II-2025 atau sekitar Juni 2025.
Prevalensi anak usia sekolah yang mengalami diabetes mencapai 13% dengan tren yang terus meningkat.