
Permahi Kritik Menteri Merangkap Ketum Parpol: Melanggar UU
Permahi mengkritik menteri yang merangkap sebagai Ketum partai politik. Menurutnya, hal itu melanggar UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Permahi mengkritik menteri yang merangkap sebagai Ketum partai politik. Menurutnya, hal itu melanggar UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Presiden Jokowi meminta menterinya bekerja cepat setelah dilantik. Meski begitu, Jokowi mengizinkan menteri-menterinya merangkap jabatan di struktur parpol.
Jika di periode pertama Jokowi menekankan tidak boleh ada menteri yang rangkap jabatan di kepengurusan parpol, di periode keduanya ini kebijakan itu berubah.
Beberapa menteri Kabinet Kerja mengundurkan diri menjelang berakhirnya masa pemerintahan Presiden Jokowi. Posisi kosong pun harus dirangkap oleh menteri lain.
"Kata Pak @jokowi soal rangkap jabatan. Jadi kata-kata semakin tak bisa dipegang," cuit Fadli. Apa maksud Fadli?
Moeldoko diminta Wakil Ketua Komisi II DPR Riza Patria menyampaikan pesan kepada Presiden Jokowi. Pesan itu adalah agar menteri Jokowi tidak merangkap jabatan.
"Saya yakin bahwa Bapak Presiden akan menerapkan equal treatment di lap terakhir ini," kata Sekretaris F-PDIP Bambang Wuryanto.
"Sebagai menteri pun saya pikir mesti tahu diri," kata Wakil Ketua Umum PAN Hanafi Rais terkait menteri yang rangkap jabatan.
Hanura memberikan contoh Wiranto yang melepaskan jabatannya sebagai ketua umum Hanura saat ditunjuk jadi Menko Polhukam.
"Artinya seperti waktu itu Presiden menjilat ludahnya sendiri, gitu," ujar Fadli Zon mengkritisi Jokowi.