
Wali Murid yang Ketapel Mata Guru di Rejang Lebong Divonis 13 Tahun
Terdakwa Ervan Jaya yang melakukan penganiayaan terhadap guru SMAN 7 Rejang Lebong menggunakan ketapel hingga korban mengalami kebutaan divonis 13 tahun penjara
Terdakwa Ervan Jaya yang melakukan penganiayaan terhadap guru SMAN 7 Rejang Lebong menggunakan ketapel hingga korban mengalami kebutaan divonis 13 tahun penjara
Zaharman (58), seorang guru di SMAN 7 Rejang Lebong, Bengkulu, dikatapel oleh orang tua siswa hingga buta permanen. PGRI sedih mengetahui kabar itu
Arfan Jaya (45), orang tua siswa SMA Negeri 7 Rejang Lebong yang mengkatapel mata guru, Zaharman (58), akhirnya ditahan dan ditetapkan tersangka.
Arfan Jaya (45), ortu murid yang mengkatapel mata guru olahraga Zaharman hingga buta permanen, sempat meminta jaminan tak dipukuli sebelum menyerahkan diri
Kondisi Zaharman, berangsur membaik usai diketapel oleh wali murid. Meski begitu, Zaharman, terpaksa kehilangan sebelah matanya secara permanen.
Guru SMA di Bengkulu menjadi korban penganiayaan oleh orang tua murid. Mata korban diketapel karena tak terima anaknya dihukum usai ketahuan merokok.