detikNews
Kasus Gratifikasi Rp 137 M, Eks Sekretaris MA Nurhadi Tetap Divonis 5 Tahun Bui
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Nurhadi tetap divonis 5 tahun penjara.
5 jam yang lalu







































