
Tambah Lagi Terpidana Mati di Indonesia Dipulangkan ke Negara Asal
Terpidana mati yang merupakan warga negara Prancis, Serge Areski Atlaoui, akan dipulangkan ke negara asalnya. Transfer Atlaoui ini akan dilakukan bulan depan.
Terpidana mati yang merupakan warga negara Prancis, Serge Areski Atlaoui, akan dipulangkan ke negara asalnya. Transfer Atlaoui ini akan dilakukan bulan depan.
"Mohon maaf jika ada kesalahan kata, sikap saya yang kurang berkenan, terima kasih Indonesia, saya cinta Indonesia," ujar Mary Jane Veloso.
Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr mengucapkan terima kasih kepada Indonesia karena memulangkan narapidana kasus penyelundupan narkoba Mary Jane Veloso.
Tahanan asal Filipina Mary Jane Veloso yang sempat dijatuhkan hukuman mati karena mengedarkan narkoba dipulangkan ke negaranya.
Mary Jane, terpidana mati narkoba, dipulangkan ke Filipina. Ia berterima kasih kepada pemerintah Indonesia dan mengungkapkan kecintaannya pada negara ini.
Mary Jane akhirnya dipulangkan ke Filipina pada Rabu (18/12). Ia menempuh perjalanan panjang dari vonis hukuman mati sampai dipindahkan ke negara asalnya.
Seusai dipulangkan ke Filipina, terpidana kasus penyelundupan narkoba, Mary Jane masuk daftar cekal atau tidak boleh masuk ke wilayah Indonesia.
Wakil Menteri Filipina Urusan Migrasi, Eduardo Jose De Vega sebut negaranya bakal patuhi transfer agreement soal pemulangan Mary Jane ke Filipina.
Terpidana kasus penyelundupan narkoba, Mary Jane Veloso, ungkap jalani masa tahanan selama 15 tahun membuatnya bisa berbahasa Indonesia namun juga bahasa Jawa.
Deputi Koordinator Imigrasi dan Pemasyarakatan, Nyoman Gede Surya Mataram menjelaskan proses terpidana kasus narkoba, Mary Jane Veloso akhirnya dipulangkan.