
Eks Presiden ACT Divonis 3,5 Tahun Penjara di Kasus Penggelapan Dana Donasi
Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin divonis 3 tahun 6 bulan penjara. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut 4 tahun penjara.
Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin divonis 3 tahun 6 bulan penjara. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut 4 tahun penjara.
Mantan Presiden ACT Ahyudin divonis 3 tahun 6 bulan penjara terkait kasus penggelapan dana donasi dari Boeing. Berikut putusan hakim dan pertimbangannya.