
Hakim: Jika Perbuatan Napoleon Dibenarkan, Tentu Akan Timbul Chaos
Hakim Djuyamto mengatakan, jika perbuatan Napoleon ini dibenarkan dengan alasan membela agama, semua orang akan melakukan hal yang sama.
Hakim Djuyamto mengatakan, jika perbuatan Napoleon ini dibenarkan dengan alasan membela agama, semua orang akan melakukan hal yang sama.
Terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte divonis 5 bulan 15 hari penjara terkait kasus penganiayaan dengan melumurkan kotoran tinja manusia ke YouTuber M Kace.
Irjen Ferdy Sambo ditetapkan tersangka kasus tewasnya Brigadir Yoshua. Eks Kadivhubinter Polri, Irjen Napoleon Bonaparte pun mengomentari kasus itu.
Irjen Napoleon Bonaparte dituntut 1 tahun penjara terkait penganiayaan kepada M Kace. Ia dinyatakan JPU terbukti bersalah melakukan penganiayaan bersama-sama.