
Zulkarnain yang Bakar 2 Rumah di Lorong Roda Palembang Divonis 9,5 Tahun Penjara
Terdakwa Zulkarnain pelaku pembakar 2 rumah warga di Lorong Roda, Palembang divonis Majelis Hakim PN Palembang dengan pidana 9,5 tahun penjara.
Terdakwa Zulkarnain pelaku pembakar 2 rumah warga di Lorong Roda, Palembang divonis Majelis Hakim PN Palembang dengan pidana 9,5 tahun penjara.
Pembakar 2 rumah warga di Lorong Roda, Palembang, sudah ditangkap polisi. Ternyata, motif pelaku nekat melakukan aksinya karena kesal ditegur dekati istri orang