
PDIP: Partai Baru Tak Masuk Surat Suara Pilpres Cukup Fair
PDIP menilai PKPU yang menyatakan hanya logo partai pengusung capres yang akan masuk surat suara di Pilpres 2019 sudah fair (adil).
PDIP menilai PKPU yang menyatakan hanya logo partai pengusung capres yang akan masuk surat suara di Pilpres 2019 sudah fair (adil).
KPU menyatakan rancangan PKPU soal aturan pencantuman logo parpol di surat suara pilpres merujuk pada UU Pemilu.
PKB percaya KPU telah mempertimbangkan PKPU soal pencantuman logo parpol di surat suara pilpres dengan cermat.
Golkar menyatakan rancangan PKPU soal ketentuan pencantuman logo parpol di surat suara pilpres sesuai dengan UU 7/2017 tentang Pemilu.
PPP menghormati jika partai baru peserta Pemilu 2019 menggugat PKPU soal pencantuman logo di surat suara pilpres melalui Mahkamah Konstitusi (MK).
Rancangan peraturan KPPU (PKPU) menyebut logo partai baru peserta pemilu tak akan dicantumkan di surat suara Pilpres 2019. Hanura keberatan.
NasDem ingatkan agar parpol baru peserta pemilu 2019 menaati aturan yang berlaku dengan tertib soal pencantuman logo di surat suara pilpres.
Gerindra mempersilakan parpol baru peserta Pemilu 2019 itu menggugat lewat jalur hukum jika tak puas dengan PKPU soal pencantuman logo di surat suara pilpres.
Peraturan KPU (PKPU) menyatakan logo parpol pendukung tidak dicantumkan di surat suara Pilpres 2019. Keempat partai baru peserta Pemilu 2019 berkeberatan.
KPU mengkaji aturan logo partai baru tidak bisa masuk di surat suara Pilpres 2019. Meski tak memiliki kursi di DPR, PBB bisa tercantum di surat suara.