
Undang-undang Baru Akhiri Rangkap Jabatan di BUMN
UU Nomor 16 Tahun 2025 tentang perubahan keempat UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN melarang menteri dan wakil menteri merangkap jabatan.
UU Nomor 16 Tahun 2025 tentang perubahan keempat UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN melarang menteri dan wakil menteri merangkap jabatan.
Revisi UU BUMN larang menteri dan wakil menteri rangkap jabatan, berlaku dua tahun setelah putusan MK. Penyesuaian diperlukan untuk kepatuhan hukum.
DPR RI sahkan RUU Perubahan Keempat UU BUMN. UU ini mengubah status Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN dan larangan rangkap jabatan bagi menteri.
Pemerintah dan DPR sepakat merevisi Undang-Undang BUMN. Di dalamnya ada aturan status Kementerian BUMN menjadi Badan Pengatur hingga larangan rangkap jabatan.
Komisi VI DPR RI menyetujui terkait hasil perumusan dan sinkronisasi Rancangan Undang-undang Perubahan keempat atas Undang-undang BUMN dalam rapat Panja.
MK resmi larang wamen rangkap jabatan sebagai komisaris di BUMN. Apa yang kini harus mereka lakukan? Begini pendapat pakar tata negara UGM.
Mensesneg Prasetyo Hadi menghormati putusan MK yang melarang wakil menteri rangkap jabatan. Pemerintah akan mempelajari dan menindaklanjuti keputusan tersebut.