
Aksesoris Lampu Silaukan Pengguna Jalan, Warga Malang Kena Tilang
Polresta Malang Kota amankan pengendara Toyota Avanza dengan lampu belakang menyilaukan. Pemilik minta maaf dan siap terima sanksi tilang.
Polresta Malang Kota amankan pengendara Toyota Avanza dengan lampu belakang menyilaukan. Pemilik minta maaf dan siap terima sanksi tilang.
Memasang lampu kendaraan yang menyilaukan bisa dipenjara selama 2 bulan. Biar nggak salah, berikut aturan soal lampu kendaraan berdasarkan peraturan pemerintah.
Lampu kendaraan yang menyilaukan pengendara lain bisa didenda Rp 500 ribu atau kurungan penjara 2 bulan.