
Polisi Bakar Ladang Ganja 11 Hektar
Direktorat Narkoba Provinsi Aceh bekerja sama dengan Polres Aceh Besar membakar ladang ganja 11 hektar di Aceh, Sumatera Utara, Rabu (8/3). Berikut liputannya!
Direktorat Narkoba Provinsi Aceh bekerja sama dengan Polres Aceh Besar membakar ladang ganja 11 hektar di Aceh, Sumatera Utara, Rabu (8/3). Berikut liputannya!
Ladang ganja seluas tujuh hektar ditemukan petugas BNN di Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar. Ganja yang ditanam di tengah hutan itu sudah siap panen.
Ladang ganja seluas 3 hektare dimusnahkan oleh tim gabungan Satresnarkoba Polres Serang bersama Ditresnarkoba Polda Banten. Jumlah pohon mencapai 15 ton.
Polri menemukan ladang ganja seluas 25 hektare dari hasil pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis ganja jaringan Aceh, Lampung, hingga Jakarta.
Belum lama ini, BIG bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) memetakan sejumlah lokasi ladang ganja di Aceh.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri memusnahkan ladang ganja seluas 10 hektare di Desa Pulo, Lamteuba, Aceh Besar. Pemusnahan dilakukan siang tadi.
"Setiba kami di lokasi langsung cabut dan memusnahkan ganja-ganja berbagai ukuran tersebut dengan cara dibakar," sebut Kasat Narkoba Polres Bireun Ipda M Nazir.
Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama petugas gabungan memusnahkan ladang ganja seluas 1 hektar di Aceh Besar, Banda Aceh.
Polres Pidie memusnahkan ladang ganja seluas satu hektare yang terletak di Lereng Pegunungan. Pemilik tanaman haram tersebut kabur dan kini masih diburu.
Peredaran narkoba di Aceh semakin mengerikan. Selama 2018, polisi menangkap 2.213 orang. Mereka diproses terkait kasus ganja, sabu, ekstasi, dan ladang ganja.