detikJatimKamis, 01 Feb 2024 17:25 WIB Korupsi APBDes, Kades-Bendahara Desa di Trenggalek Divonis 4 Tahun Penjara Kades dan Bendahara Desa Ngulankukon, Trenggalek 4 tahun penjara. Kedua terdakwa terbukti korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (Apbdes) 2020.