
Menghidupkan Pancasila sebagai Realitas, Bukan Dogma
Publik jelas merasa lega atas penundaan pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).
Publik jelas merasa lega atas penundaan pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).
Kata HNW, desakan ini menanggapi aspirasi banyak pihak untuk menghentikan kegaduhan politik di tengah semakin mengkhawatirkannya pandemi COVID-19 di Indonesia.
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siroj meminta RUU HIP dicabut dan dirombak total. Ini alasannya.
Ketua PA 212 Slamet Ma'arif meminta Badan Kehormatan MPR RI mencari tahu pengusul RUU HIP. Diketahui, RUU HIP merupakan usul DPR.
Cukuplah masa Orla dan Orba menjadi pelajaran bagi kita semua. Jangan sampai kita jatuh ke lubang yang sama untuk kesekian kalinya.
RUU HIP yang ditujukan untuk memperkuat eksistensi dan implementasi konkret nilai-nilai Pancasila menuai reaksi dan resistensi dari masyarakat.
RUU HIP dinilai berpotensi menimbulkan kerancuan dan melanggar UUD 1945. Karena itu PSHK UII mendesak dihentikan pembahasannya dan dikeluarkan dari Prolegnas.
Bahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila tampak kurang mendesak bahkan tidak penting sebab hanya membuka kembali polemik yang sejak dahulu sudah dituntaskan.
"Semoga perwakilan bisa diterima pimpinan DPR," ujar Ketua PA 212 Slamet Ma'arif.
Sejumlah ulama Banten mendesak pemerintah dan DPR untuk segera menerapkan kembali pelajaran P4, ketimbang membahas RUU HIP.