 detikSumutRabu, 13 Agu 2025 10:30 WIB
            
        
        
            detikSumutRabu, 13 Agu 2025 10:30 WIB
            
            Wami Jelaskan soal Pernikahan yang Putar Lagu Harus Bayar Royalti
Wahana Musik Indonesia (Wami) menjelaskan bahwa penyelenggara pernikahan wajib membayar royalti 2% untuk penggunaan musik, disalurkan melalui LMKN.








































.webp)











 
             
             
             
            