
Korupsi Rp 477 Miliar, Eks Dirut PLN Batubara Dibui 2 Tahun Penjara
Mantan Dirut PT PLN Batubara, Khairil Wahyuni, dihukum 2 tahun penjara. Khairil terbukti melakukan serangkaian tindak pidana korupsi Rp 477 miliar.
Mantan Dirut PT PLN Batubara, Khairil Wahyuni, dihukum 2 tahun penjara. Khairil terbukti melakukan serangkaian tindak pidana korupsi Rp 477 miliar.
Adi Toegarisman menyatakan kasus Bank BTN dan PT BIM telah dinyatakan naik ke tahap penyidikan. Diduga nilai pembobolan bank mencapai Rp 400 miliar.
Jaksa Agung menunjukan uang cash Rp 100 miliar dari Rp 477 miliar uang korupsi Kokos Jiang. Bila semua dipamerin, ruangan di Kejagung bisa kebanjiran duit.
Kokos menyerahkan uang hasil korupsi Rp 477 miliar ke Kejaksaan Agung (Kejagung) siang ini. Kokos sempat divonis bebas di tingkat pertama. Bagaimana kasusnya?
Jaksa akan menerima dan mengeksekusi uang hasil korupsi Kokos Jiang sebanyak Rp 477 miliar. Bila dijejer, maka uang itu akan memanjang Jakarta-Jatim.
Kokos Leo Lim akan mengembalikan uang yang dikorupsinya Rp 477 miliar. Bila ditumpuk, maka uang itu bisa setinggi Menara Eiffel Paris, bahkan lebih tinggi!