detikSumbagselSelasa, 29 Apr 2025 21:30 WIB
            
            Datuk Terdakwa Penganiayaan Dokter Koas Unsri Dituntut 4 Tahun Penjara
Datuk terdakwa penganiayaan dokter koas Universitas Sriwijaya (Unsri) bernama Lutfhi, dittuntut 4 tahun kurungan penjara.










































