Kebijakan WFH seminggu sekali untuk karyawan swasta diatur oleh perusahaan. Menaker menekankan fleksibilitas sesuai kebutuhan masing-masing perusahaan.
Menaker Yassierli menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/III/2026 tentang Work From Home (WFH) dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja
Kebijakan work from home (WFH) seminggu sekali juga diterapkan untuk karyawan swasta. Berbeda dengan ASN, WFH karyawan swasta tidak harus di hari Jumat.