Apakah Swasta Juga WFH Hari Jumat? Cek Surat Edarannya di Sini

Apakah Swasta Juga WFH Hari Jumat? Cek Surat Edarannya di Sini

Eme Arapenta Tarigan - detikSumut
Jumat, 10 Apr 2026 16:15 WIB
Close up photo of men using phone and laptop in the office
Foto: Ilustrasi WFH. (Getty Images/iStockphoto/Jokic)
Medan -

Isu pelaksanaan Work from Home (WFH) setiap hari Jumat menjadi topik hangat yang dibicarakan di tengah masyarakat. Pemerintah Indonesia juga telah resmi menetapkan penerapan sistem kerja yang lebih fleksibel dan adaptif sebagai upaya penghematan energi dan Bahan Bakar Minyak (BBM).

Melihat hal ini masyarakat jadi bertanya-tanya apakah kebijakan ini hanya berlaku untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) saja atau juga berlaku untuk pekerja swasta juga? Yuk simak artikel berikut ini.

Isi SE WFH untuk Pekerja Swasta, BUMN, dan BUMD oleh Kemnaker

Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/6/HK.04/III/2026 tentang Work From Home dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD diimbau untuk menerapkan Work From Home (WFH) bagi pekerja/buruh selama 1 (satu) hari kerja dalam 1 (satu) minggu sesuai kondisi perusahaan dan jam kerja WFH diatur oleh perusahaan dengan ketentuan berikut:

  • Upah/gaji dan hak lainnya tetap dibayarkan penuh sesuai ketentuan
  • WFH tidak mengurangi jatah cuti tahunan
  • Pekerja/buruh tetap wajib menjalankan tugasnya
  • Perusahaan harus menjaga kinerja, produktivitas, dan kualitas kerja
  • Teknis pelaksanaan WFH diatur oleh masing-masing perusahaan

ADVERTISEMENT

2. Terdapat sejumlah sektor yang dikecualikan dari WFH, antara lain:

  • Sektor kesehatan (rumah sakit, klinik, tenaga medis, dan farmasi)
  • Sektor energi (bahan bakar minyak, gas, dan listrik)
  • Sektor infrastruktur dan sektor pelayanan masyarakat (jalan tol, air bersih, dan pengangkutan sampah)
  • Sektor ritel/perdagangan (bahan pokok, pelayanan perdagangan langsung, pasar, dan tempat perbelanjaan)
  • Sektor industri dan produksi (pabrik-pabrik dan industri yang memerlukan kehadiran fisik untuk operasional mesin dan produksi)
  • Sektor jasa (perhotelan, pariwisata, keamanan, dan hospitality)
  • Sektor makanan dan minuman (restoran, kafe, dan usaha kuliner)
  • Sektor transportasi dan logistik (angkutan penumpang, angkutan barang, pergudangan, dan jasa pengiriman)
  • Sektor keuangan (perbankan, lembaga keuangan non-bank, asuransi, pasar modal, dan bursa efek)

3. Perusahaan juga diminta menjalankan program optimasi pemanfaatan energi di tempat kerja, seperti:

  • Pemanfaatan teknologi dan peralatan kerja yang lebih hemat energi:
  • Penguatan budaya penggunaan listrik, bahan bakar minyak, dan energi lainnya secara bijak; dan
  • Pengendalian dan pemantauan konsumsi listrik, bahan bakar minyak, dan energi lainnya melalui kebijakan operasional yang terukur.

4. Pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh ikut dilibatkan dalam

  • Perancangan dan pelaksanaan program optimasi pemanfaatan energi
  • Membangun kesadaran bersama penggunaan energi secara bijak
  • Mendorong inovasi bersama untuk menciptakan cara kerja produktif dan lebih adaptif dalam penggunaan energi.

Nah, itulah informasi mengenai surat edaran yang dikeluarkan oleh Menaker yang mengatur pelaksanaan WFH bagi pekerja swasta, BUMN, dan BUMD. Semoga bermanfaat, ya!

Artikel ini ditulis oleh Eme Arapenta Tarigan, Peserta Program Maganghub Kemnaker di detikcom




(mjy/mjy)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads