
Kapan Berlaku Co-Payment Asuransi 10%?
OJK mewajibkan skema co-payment 10% untuk klaim asuransi kesehatan mulai 2026. Aturan ini bertujuan menekan inflasi medis dan premi asuransi.
OJK mewajibkan skema co-payment 10% untuk klaim asuransi kesehatan mulai 2026. Aturan ini bertujuan menekan inflasi medis dan premi asuransi.
OJK mencatat kenaikan premi asuransi kesehatan hingga 43,01% di 2024 akibat inflasi medis.
OJK mengeluarkan aturan baru mewajibkan co-payment 10% untuk klaim asuransi kesehatan.
Seorang pria di Taiwan mengejutkan publik setelah nekat merendam kakinya dalam ember berisi es kering selama 10 jam demi menipu perusahaan asuransi.
PT Asuransi BRI Life mencatat pembayaran klaim Rp 1,93 triliun hingga Mei 2025. Komitmen perusahaan dalam perlindungan nasabah terus ditingkatkan.
OJK mengeluarkan aturan co-payment 10 persen untuk asuransi kesehatan demi menekan inflasi medis yang meningkat. Batas klaim Rp 300 ribu dan Rp 3 juta.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan alasan di balik kebijakan pembagian risiko (co-payment) pada produk asuransi kesehatan mulai 2026.
"Co-payment tidak berlaku bagi BPJS. Ini hanya berlaku bagi asuransi komersial dan polis yang masih berjalan itu tetap berlaku," kata Ogi.
OJK mengeluarkan aturan baru yang mewajibkan co-payment minimal 10% untuk klaim asuransi kesehatan, berlaku mulai 1 Januari 2026.
Pahami produk dan syaratnya agar tidak rugi. Cek premi dan kredibilitas perusahaan asuransi.